Apresiasi yang sangat besar untuk pemerintah NKRI khususnya Kementerian Keuangan terkait UU PPN pasal 1A angka 1 huruf g, yang menyebut bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak telah DIHAPUSKAN dalam undang-undang yang baru yang disebut UU Cipta Kerja. seperti diketahui bahwa konsinyasi itu sendiri hanya berupa titipan atau menumpang menjual barang dengan memanfaatkan toko atau tempat usaha orang lain dengan tujuan penghematan biaya. Artinya disaat  konsinyasi dilakukan belum ada transaksi jual beli dan belum menimbulkan pertambahan nilai yang harus dikenakan pajak karena belum terjual.
KEMBALI KE ARTIKEL