Teori agensi adalah salah satu pendekatan utama untuk menjelaskan merger perusahaan. Teori ini menekankan hubungan antara pemegang saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen mungkin memiliki insentif untuk melakukan merger agar dapat meningkatkan kekayaan dan kekuasaan mereka sendiri, sementara pemegang saham memiliki kepentingan dalam mencapai nilai maksimal untuk investasi mereka. Oleh karena itu, merger dapat dipandang sebagai respons terhadap kegagalan agen yang muncul antara manajemen dan pemegang saham.
Teori sumber daya dan kapabilitas memberikan perspektif lain terhadap merger perusahaan. Teori ini menekankan bahwa penggabungan dapat menghasilkan nilai tambah jika perusahaan-perusahaan yang bergabung dapat menggabungkan dan mengoptimalkan sumber daya dan kapabilitas yang dimilikinya. Dalam konteks ini, merger dianggap sebagai strategi untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui akses terhadap sumber daya yang langka atau sulit ditiru.
Salah satu contoh penerapan teori sumber daya dan kapabilitas adalah ketika dua perusahaan yang memiliki keahlian komplementer bergabung untuk menciptakan sinergi. Misalnya, sebuah perusahaan yang kuat dalam penelitian dan pengembangan dapat bergabung dengan perusahaan yang memiliki distribusi yang kuat, menciptakan kombinasi yang mampu menghasilkan produk atau layanan inovatif dan mendistribusikannya secara efektif.
Sementara itu, teori pasar modal melihat merger dari sudut pandang pasar keuangan. Menurut teori ini, harga saham perusahaan mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika dua perusahaan bergabung, namun harga saham mereka tidak mengalami perubahan yang signifikan, ini bisa menjadi indikasi bahwa pasar tidak melihat nilai tambah yang signifikan dari penggabungan tersebut. Di sisi lain, jika harga saham meningkat setelah merger, ini dapat diartikan sebagai pasar yang percaya bahwa penggabungan tersebut akan menciptakan nilai tambah.
Dalam praktiknya, pengambilan keputusan terkait merger melibatkan analisis yang kompleks terhadap berbagai faktor, termasuk strategi bisnis, kondisi pasar, regulasi, dan keuangan. Sebuah merger yang berhasil memerlukan integrasi yang baik antara kedua perusahaan, manajemen yang efektif, dan perencanaan yang cermat.
Dampak merger perusahaan dapat sangat bervariasi tergantung pada konteks spesifiknya. Secara umum, beberapa dampak yang mungkin terjadi termasuk efisiensi operasional yang meningkat, sinergi yang menciptakan nilai tambah, perluasan pasar, dan penghematan biaya. Namun, ada juga risiko dan tantangan yang terkait dengan merger, seperti resistensi budaya, kesulitan dalam integrasi sistem dan proses, serta kemungkinan penurunan produktivitas sementara.
Dalam beberapa kasus, merger juga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau restrukturisasi organisasi, yang dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya perlu mempertimbangkan secara matang potensi dampak positif dan negatif sebelum memutuskan untuk melakukan merger.
Secara keseluruhan, merger perusahaan adalah fenomena kompleks yang dapat dijelaskan melalui berbagai teori ekonomi dan manajemen. Penggabungan perusahaan bisa menjadi strategi yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi keberhasilannya tergantung pada bagaimana merger tersebut dikelola dan diimplementasikan. Sementara teori agensi, sumber daya dan kapabilitas, serta pasar modal memberikan dasar untuk memahami fenomena ini, setiap merger memiliki konteks uniknya sendiri, dan analisis yang cermat diperlukan untuk memahami implikasinya secara menyeluruh.
Â
Â
Â
Â
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,PELEBURAN,PEMEKARAN,ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
transformasi Badan Usaha Milik Negara dan
pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui
restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, serta untuk
mendorong perusahaan melakukan penawaran umum
perdana saham perlu dilakukan penyesuaian kembali
kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan
nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam
rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas
Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka
Penggabungan,
Pengambilalihan
Peleburan, Pemekaran,
Usaha sebagaimana telah
dengan Peraturan Menteri Keuangan
atau
diubah
Nomor
Mengingat
- 2 -
205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan
Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan,
Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, belum dapat
menampung kebutuhan penyesuaian kembali kebijakan
di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku
atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, a tau
pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.0 10/2017
tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan
Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan,
Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Menetapkan
- 3 -
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan
Perolehan Barta dalam rangka Penggabungan,
Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 N omor
586) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas
Pengalihan dan Perolehan Barta dalam rangka
Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, a tau
Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1850);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBABAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU
ATAS PENGALIBAN DAN PEROLEBAN BARTA DALAM
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
ATAU PENGAMBILALIBAN USABA.
- 4 -
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka
Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 586) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atasPengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan,
Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1850) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (5) sampai dengan ayat (7) Pasal 1 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas
pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan
usaha.
(2) Untuk kepentingan penerapan ketentuan di
bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat
menggunakan nilai buku atas pengalihan harta
dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu:
a penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib
Pajak badan dalam negen yang modalnya
- 5 -
terbagi atas saham dengan cara mengalihkan
seluruh harta clan kewajiban kepada salah
satu Wajib Pajak badan yang t:idak
mempunyai s1sa kerugian fiskal atau
mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih
kecil clan membubarkan Wajib Pajak badan
yang mengalihkan harta clan kewajiban
tersebut; atau
b. penggabungan dari badan hukum yang
didirikan atau bertempat kedudukan di luar
negen dengan Wajib Pajak badan dalam
negen yang modalnya terbagi atas saham,
dengan cara mengalihkan seluruh harta clan
kewajiban badan hukum yang didirikan atau
bertempat kedudukan di luar negeri kepada
Wajib Pajak badan dalam negen yang
modalnya terbagi atas saham clan
membubarkan badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri
yang mengalihkan harta clan kewajiban
terse but.
(4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a peleburan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak
badan dalam negeri yang modalnya terbagi
atas saham dengan cara mendirikan badan
usaha baru di Indonesia clan mengalihkan
seluruh harta clan kewajiban kepada Wajib
Pajak badan baru serta membubarkan Wajib
Pajak badan yang melebur tersebut; atau
b. peleburan dari badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri
dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang
modalnya terbagi atas saham, dengan cara
mendirikan badan usaha baru di Indonesia
clan mengalihkan seluruh harta clan kewajiban
kepada badan usaha baru serta membubarkan
- 6 -
badan hukum yang didirikan atau bertempat
kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak
badan dalam negeri yang melebur tersebut.
(5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan
dalam negeri yang modalnya terbagi atas
saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak badan
dalam negen atau lebih dengan cara
mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian harta dan kewajiban
kepada badan usaha baru tersebut, yang
dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama;
b. pemisahan usaha 1 ( satu) Wajib Pajak badan
dalam negeri yang modalnya terbagi atas
saham dengan cara mengalihkan sebagian
harta dan kewajiban kepada 1 ( satu) a tau
lebih Wajib Pajak badan dalam negen yang
modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan
tanpa membentuk badan usaha baru dan
tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang
lama, dan merupakan pemecahan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai; atau
c. suatu rangkaian tindakan untuk melakukan
pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib
Pajak badan dalam negeri yang modalnya
terbagi atas saham dengan cara mengalihkan
sebagian harta dan kewajiban dari usaha
yang dipisahkan dan menggabungkan usaha
yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu)
badan usaha tanpa melakukan likuidasi
badan usaha yang lama.
- 7 -
(6) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku
dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu:
a Wajib Pajak yang belum Go Public yang
bermaksud melakukan penawaran umum
perdana saham;
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang
seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha
melakukan penawaran umum perdana
saham;
c. Wajib Pajak badan yang melakukan
pemisahan unit usaha syariah untuk
menjalankan kewajiban pemisahan usaha
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d Wajib Pajak badan dalam negen sepanJang
badan usaha hasil pemekaran usaha
mendapatkan tambahan modal dari penanam
modal asmg paling sediki t
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah); atau
e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
menenma tambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia, sepanJang
pemekaran usaha dilakukan terkait
pembentukan perusahaan induk (holding)
Badan Usaha Milik Negara.
(6a) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku
dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, yaitu:
a Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
menenma tambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia, sepanJang
pemekaran usaha dilakukan terkait
pembentukan perusahaan induk (holding)
Badan Usaha Milik Negara; atau
b. Wajib Pajak badan yang melakukan
- 8 -
pemisahan usaha sehubungan dengan
restrukturisasi Badan U saha Milik Negara
dengan syarat:
1. restrukturisasi dilakukan paling lama
terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
2. pengalihan harta tidak dilakukan dengan
cara jual beli atau pertukaran harta; dan
3. restrukturisasi serta pengalihan harta
telah memperoleh persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembinaan
Badan Usaha Milik Negara.
(7) Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan
nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu:
a. pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap
yang menjalankan kegiatan di bidang usaha
bank yang dilakukan dengan cara
mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan
kewajiban Bentuk Usaha Teta,p kepada Wajib
Pajak badan dalam negeri yang modalnya
terbagi atas saham, dan membubarkan
Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau
b. pengambilalihan usaha dari suatu Wajib
Pajak badan dalam negeri dengan cara
mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib
Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya
tersebut kepada Wajib Pajak badan dalam
negeri lainnya, yang dilakukan sehubungan
dengan restrukturisasi Badan U saha Milik
Negara, dengan syarat:
1. kepemilikan atas saham Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dialihkan:
a) lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak
suara yang telah disetor penuh;
atau
- 9 -
b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan
cara apapun pengelolaan dan/ atau
kebijakan atas Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dialihkan;
2. dalam hal Wajib Pajak badan dalam
negen yang diambil alih berbentuk
perseroan terbuka, wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal;
3. restrukturisasi dilakukan paling lama
terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
4. pengalihan harta tidak dilakukan dengan
cara jual beli atau pertukaran harta; dan
5. restrukturisasi serta pengalihan harta
telah memperoleh persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembina.an
Badan Usaha Milik Negara.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2a), ayat (2b), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (7) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (2b) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2c), sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) huruf a diajukan oleh:
a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk
penggabungan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), peleburan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) huruf a; atau
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk
- 10 -
pemekaran usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5) atau pengambilalihan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (7) huruf b.
(2) Permohonan yang diajukan oleh W a jib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a surat pernyataan yang mengemukakan
alasan dan tujuan melakukan penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan
usaha;
b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha yang dilakukan
memenuhi persyaratan tujuan bisnis
( business purpose test) se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
c. surat keterangan fiskal dari Direktur Jendern.l
Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negen
dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.
(2a) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat * (6)
huruf d selain dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus
dilengkapi dengan:
a. akta pendirian a tau perubahan dari W a jib
Pajak hasil pemekaran usaha yang
mencantumkan jumlah penanaman modal
baru dari penanam modal asing; dan
b. bukti realisasi atau setoran penuh tambahan
modal dalam akta pendirian atau akta
perubahan.
(2b) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6)
huruf e dan Pasal 1 ayat (6a) huruf a, selain
dilampiri dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi
~r
- 11 -
dengan surat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2c) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6a)
huruf b, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang
melakukan pengambilalihan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) huruf b, selain
dilampiri dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi
dengan:
a. surat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik
Negara; dan
b. akta pemisahan usaha atau pengambilalihan
usaha.
(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung atas surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak
dilengkapi dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat
(2c), dan/atau dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat permintaan kelengkapan
kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak diterimanya permohonan.
(5) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi
permintaan kelengkapan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
- 12 -
Jenderal Pajak menyampaikan surat.
pemberitahuan yang menyatakan bahwa
permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan
clan tidak diterbitkan surat keputusan.
(7) Atas Permohonan W ajib Pajak yang tidak
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Wajib Pajak dapat menyampaikan
permohonan kembali secara lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat
(2c), clan ayat (3) dengan memperhatikan jangka
waktu penyampaian permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (5), clan ayat (6) Pasal 7 diubah
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (6) huruf a clan huruf b yang bermaksud
menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan
menggunakan nilai buku, harus telah mengajukan
pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk penawaran umum perdana
saham clan pernyataan pendaftaran tersebut telah
menjadi efektif.
(2) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat
dipenuhinyajangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), W ajib Pajak dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan perpanJangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
diajukan paling lama 1 ( satu) bulan se belum
t;
- 13 -
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berakhir.
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berakhir.
(5) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen
sebagai berikut:
a surat penjelasan penundaan penawaran
umum perdana saham dengan memberikan
alasan yang lengkap dan terperinci; dan
b. sura t pen j elasan mengenai harta yang dimiliki
perusahaan hasil pemekaran usaha sejak
tanggal ef ektif dilakukannya pemekaran
usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum
pengajuan permohonan perpanjangan jangka
waktu dari Wajib Pajak.
(6) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung atas surat penjelasan penundaan
penawaran umum perdana saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak
dilengkapi dengan dokumen dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat permintaan kelengkapan
paling lama 15 (lima be las) hari kerj a sej ak
diterimanya permohonan.
(8) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan dari Direktur Jenderal
Pajak.
- 14 -
(9) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak
dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat
keputusan.
(10) Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), Wajib Pajak dapat menyampaikan
permohonan kembali secara lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaia:n
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Â