Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi di era
 Society 5.0, setidaknya telah menimbulkan dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia. Globalisasi dan disrupsi digital yang tak terelakkan, kian berimplikasi terhadap digitalisasi penegakan hukum pada lembaga peradilan di Indonesia. Secara tidak langsung, kondisi demikian turut menimbulkan problematik multi dimensional keresahan masyarakat dalam mendapatkan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL