Menurut undang-undang tentang guru dan dosen. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memahami peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL