Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 disebutkan untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mentransfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Pusat mengharapakan pemerintah daerah menggunakan dana transfer secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public didaerah yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL