Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Membahas Sumber Dana Nasional dan APBD Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   13:39 Diperbarui: 27 Mei 2024   14:24 126 4
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 disebutkan untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mentransfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Pusat mengharapakan pemerintah daerah menggunakan dana transfer secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public didaerah yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun