Turki merupakan negara republic, dengan sistem pemerintahan parlementer, yang terdiri atas presiden, perdana menteri, legislative, dan Majelis Nasional Agung. Legislative dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Legislative memilih presiden yang kekuasaannya meliputi anglima miter tertinggi angkatan bersenjata dan pemegang eksekutif. Presiden memilih perdana menteri dari anggota majelis Nasional, yang bertugas membentuk dan memimpin Dewan Menteri atau cabinet yang disetujui oleh presiden dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan. Presiden tidak dapat memberhentikan menteri tanpa persetujuan dari perdana menteri. Perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen bertanggung jawab kepada rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL