Diterapkan kepada praktek dalam lingkungan yang lebih rumit, lebih tinggi dan lebih luas, sesuai dengan suasana dan aspirasi rakyat dalam menghadapi perkembangan zaman yang membawa perobahan-perobahan cepat dalam dunia baru abad ke-20 ini, maka sistim demokrasi adat itu memerlukan beberapa pembaharuan pula sehingga timbullah di atas persada demokrasi adat itu sistim Demokrasi Pancasila seperti yang telah kita miliki rumusan asasinya dalam Pembukaan UUD 1945 dan rumusan- rumusan penyalurannya dalam Badan UUD itu berupa pasal- pasalnya. Di bawah ini akan diberikan skhema umum tentang pembagian pasal-pasal itu menurut penugasannya dan akan ditinjau pula seperlunya beberapa dan pasal-pasal itu.
KEMBALI KE ARTIKEL