Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap produksi, disamping faktor lain untuk menunjang proses produksi seperti keterampilan, waktu, dan modal yang dimiliki. Tenaga kerja memiliki hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenangakerjaan, diantara yang disebutkan adalah hak kesehatan pada dirinya (Ramadhanti, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL