Di era modern ini, hak asasi manusia (HAM) menjadi isu yang semakin mendesak untuk diperhatikan, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan. Di Indonesia, hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999. Namun, meskipun ada landasan hukum yang kuat, tantangan dalam memastikan akses yang layak terhadap layanan kesehatan masih sangat nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL