Qawaid Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto menawarkan eksplorasi teori hukum Islam yang menggugah pikiran, khususnya berfokus pada instrumentalisasi Qawaid Fiqhiyyah (prinsip-prinsip umum yurisprudensi Islam) dalam pembaruan hukum Islam (pembaruan hukum Islam). Tinjauan ini secara kritis mengkaji argumen-argumen inti, mengeksplorasi kekuatan dan potensi keterbatasan pendekatannya terhadap reformasi hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL