Kredit properti di Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan kredit yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko instabilitas keuangan, khususnya di sektor perbankan. Untuk mengatasi hal ini, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan makroprudensial, salah satunya adalah pengaturan Loan to Value (LTV). Kebijakan LTV membatasi rasio kredit terhadap nilai agunan properti yang diperkenankan, sehingga bertujuan mengurangi risiko spekulasi, menjaga kualitas kredit, serta mencegah potensi gelembung aset di sektor properti. Artikel ini akan menganalisis efektivitas kebijakan LTV dalam mengendalikan kredit properti di Indonesia dan tantangan yang dihadapinya.
KEMBALI KE ARTIKEL