Pendanaan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkelanjutan, dan berkualitas di Indonesia. Bab 13 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mekanisme, sumber, dan prinsip pengelolaan pendanaan kesehatan untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL