Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bab 13 : Pendanaan Kesehatan

4 Januari 2025   23:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   23:00 77 0
Pendanaan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkelanjutan, dan berkualitas di Indonesia. Bab 13 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mekanisme, sumber, dan prinsip pengelolaan pendanaan kesehatan untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun