Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan fondasi ideologis yang seharusnya mengarahkan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima sila yang terkandung dalam Pancasila---Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia---menjadi panduan moral dan etika dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Namun, seberapa nyata implementasi Pancasila dalam kebijakan publik? Apakah ini hanya sekadar utopia yang sulit diwujudkan?
KEMBALI KE ARTIKEL