Dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah, PASAK telah diselenggarakan di SMK Darul Anwar pada Senin (15/1), SMKN Ihya Ulumudin pada Jumat (19/1), MAU Ihya' Ulumiddin pada Senin (22/1), dan MTs Al Mujahidin pada Selasa (23/1). Total audiens dari keempat sekolah tersebut mencapai 248 pelajar.
Latar belakang diselenggarakannya PASAK adalah untuk memberikan pemahaman dasar hukum kepada remaja khususnya yang sangat erat kaitannya dengan problematika remaja, seperti aksi perundungan/bullying, pelanggaran tata tertib berlalu lintas, penggunaan narkotika dan psikotropika, serta kurang bijaknya dalam memanfaatkan media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kenakalan remaja dan salahnya pergaulan cenderung memberikan pengaruh buruk dalam tingkah laku remaja.
Kami juga memberikan pemahaman mengenai tujuan dibuatnya suatu aturan atau hukum dalam konstitusi negara. Dalam kegiatan tersebut, kami menampilkan dan memaparkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU), dan Peraturan Menteri (Permen). Hal ini dimaksudkan agar setiap pelajar mengetahui aturan yang berlaku dalam konstitusi sekaligus konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila melanggar aturan tersebut.