(Tulisan Ke-2 dari 5 Tulisan)
Semakin hari semakin meriah dari pelaksanaan kurikulum merdeka. Tetapi hal ini belum menunjukan bahwa pendidikan kita semakin baik. Karena untuk menentukan kualitas pendidikan membutuhkan sebuah alat ukur. Kurikulum merdeka sesungguhnya merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan masih berpatokan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2023.
Kurikulum Nasional sesuai  tujuan menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan ini tidak pernah disinggung dalam Kurikulum Merdeka. Para Fasilitator, narasumber kepala sekolah, guru-guru akan lebih familier dengan Profil Pelajar Pancasila, yang seolah menjadi tujuan Pendidikan Nasional.