Raja rimba dan kera yang mendatangi
Kantor Komisi Yudisial ini bukanlah hewan sungguhan, melainkan para penggiat lingkungan yang mengunakan kostum hewan untuk laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Palembang Parles Nabababan terkait putusan yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari tuntutan pembakar hutan.
KEMBALI KE ARTIKEL