Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas atau Presidential Treshold yang termaktub dalam putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, dimana sebelumnya syarat menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus diusung oleh partai politik yang memenuhi minimal 20 persen kursi di DPR RI dan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.  Putusan ini adalah Landmark Desicion oleh MK yang  memberi dampak signifikan pada wilayah politik praktis  serta penentu arus demokrasi Indonesia kedepannya. Â
KEMBALI KE ARTIKEL