UU ITE Di keluarkan oleh presiden oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008, yaitu bisa dibilang 10 tahun setelah perjuangan reformasi yang memberikan perlindungan kepada warganya untuk berekspresi dan bebas dalam berpendapat, namun pada kenyataanya niat untuk melindungi konseumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah membeludaknya internet di indonesia malah tidak berjalan dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL