Apakah ahli K3 bertanggungjawab pada kecelakaan yang terjadi disebuah tempat kerja?,inilah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang yang ingin mengambil pelatihan sebagai ahli K3 umum,jadi jka kita ditanya,apakah ahli K3 umum bertanggung jawab pada keclakaan yang ada ditempat kerja?jadi kita lihat dulu dalam PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 1992,dan kita cari tahu untuk  kewajiban sebagai ahli K3 itu apa saja?
KEMBALI KE ARTIKEL