Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Layanan Kesehatan: Hak Rakyat Marhaen, Bukan Dagangan Pejabat

2 Februari 2025   04:28 Diperbarui: 2 Februari 2025   04:28 58 0
Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa layanan kesehatan kerap menjadi lahan empuk bagi praktik komersialisasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun