Kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya alam, infrastruktur publik, dan aset-aset yang dimiliki bersama oleh masyarakat, merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan suatu bangsa. Di Indonesia, konsep ini memiliki relevansi khusus, terutama ketika ditinjau melalui lensa ideologi Marhaenisme yang diperkenalkan oleh Soekarno. Marhaenisme menekankan pentingnya kemandirian ekonomi rakyat kecil dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, negara memiliki peran krusial dalam melindungi kepemilikan umum untuk memastikan kesejahteraan bersama dan mencegah dominasi oleh segelintir elit atau korporasi besar.
KEMBALI KE ARTIKEL