Mafia peradilan merupakan salah satu bentuk kerusakan sistemik yang mencederai prinsip keadilan di Indonesia. Mafia ini melibatkan praktik korupsi, suap, dan kolusi di lembaga peradilan, yang menyebabkan keputusan hukum sering kali berpihak kepada yang memiliki kekuasaan atau uang. Akibatnya, masyarakat kecil---kaum marhaen---sering kali menjadi korban ketidakadilan. Untuk itu, pendekatan Islam dan Marhaenisme dapat menjadi alternatif solusi dalam memberantas masalah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL