Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung di Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang intens dalam konteks demokrasi liberal. Sejak diperkenalkan pada tahun 2005, mekanisme ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan hak suara langsung kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan: apakah Pilkada langsung benar-benar mencerminkan demokrasi liberal, atau justru menghadirkan tantangan baru bagi sistem politik Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL