Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bagaimana Rakyat Marhaen Harus Menyikapinya?
8 November 2024 07:11Diperbarui: 8 November 2024 07:211481
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini terkait UU Cipta Kerja telah menyoroti beberapa poin yang berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, terutama bagi kalangan rakyat Marhaen atau pekerja kecil. MK memutuskan untuk mengembalikan beberapa ketentuan yang dianggap krusial bagi perlindungan buruh, seperti batasan lima tahun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kewajiban mengutamakan tenaga kerja Indonesia di atas tenaga kerja asing, dan kejelasan dalam sistem outsourcing. Keputusan ini membawa respons beragam, mengingat UU Cipta Kerja dianggap kontroversial karena memberi kelonggaran kepada pengusaha, yang menurut beberapa pihak mengesampingkan hak buruh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.