Marhaenisme dan Implikasi Revisi UU KPK 2019 terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia
31 Oktober 2024 14:02Diperbarui: 31 Oktober 2024 14:02940
Sejak disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi. Revisi UU ini dianggap melemahkan peran KPK dengan mengurangi independensinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan semakin berkembangnya korupsi di kalangan elite. Dari perspektif Marhaenisme---ideologi yang diperjuangkan oleh Soekarno untuk mendukung hak-hak kaum rakyat kecil atau Marhaen---revisi ini dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial, terutama bagi mereka yang sering menjadi korban ketidakadilan akibat praktik korupsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.