negara untuk meginplementasi, diskusi, dan tolerir peraturan narkoba yang mengeksploitasi ruang gerak dalam payung hukum dari rezim kontrol narkoba secara global. Hal itulah yang mendorong akan adanya kesadaran bahwa konvensi-konvensi PBB masih berperan besar sebagai rintangan bagi masuknya penggunaan narkoba dalam level nasional.