Desa Timpik, Kecamatan susukan, Kabupaten Semarang, 26 Februari 2024, Mahasiswa UNNES GIAT 8 Desa Timpik dengan Bapak Mu'arifudin, S.Pd, M.Pd. selaku dosen pembimbing lapangan menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Gempur RokokI legal" kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Timpik.
KEMBALI KE ARTIKEL