Anak merupakan  karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Ibu yang mengandung. Sejatinya sejak lahir ke bumi, Anak Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana disebutkan bahwa anak dan fakir miskin dipelihara oleh Negara. Selanjutnya secara konkrit haknya dijamin oleh undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL