Gong telah ditabuh oleh Pemerintah sebagai tanda pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini mereformasi KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda yang sudah 104 tahun eksis di bumi pertiwi. KUHP lama disebut tidak populer karena tidak  bisa melawan tindak pidana baru, tidak memberikan kepastian hukum oleh karena banyaknya penafsiran dan tidak humanis dimana setiap tindak pidana akan berujung pada pemenjaraan. Bangsa Belanda sendiri disebut sudah merivisi KUHP sebanyak 451 kali yang artinya mereka sudah melupakan produk hukum masa lalunya.
KEMBALI KE ARTIKEL