Pada tanggal 4 Oktober 2021 penulis mengikuti Forum Group Discussion (FGD) pembahasan kode etik dan kode profesi pembimbing kemasyarakatan (PK) di sebuah hotel di Kota Bandung. Bertindak sebagai penyelenggara adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (PKU) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS).
KEMBALI KE ARTIKEL