Tulisan sebelumnya yang berjudul "Mengenali Kebijakan Pemasyarakatan Back to Basic" Â berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, nomor : PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS). Kebijakan ini mengikat bagi seluruh petugas Pemasyarakatan untuk dipedomi dan dilaksanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL