Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kedudukan Surat Perintah bagi Pembimbing Kemasyarakatan

14 Oktober 2021   09:15 Diperbarui: 14 Oktober 2021   10:22 803 3
Pada umumnya penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada kebijakan yang telah diprogramkan baik yang ada ditingkat pusat maupun daerah.  Pelaksana program adalah aparatur atau pihak lain yang diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kedinasan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun