Seperti tahun sebelumnya setiap memasuki triwulan pertama, Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan melaporkan harta yang dimilikinya. Laporan tersebut merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 54 tahun 2019 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
KEMBALI KE ARTIKEL