Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadikan Indonesia negara yang merdeka, berdaulat bebas menentukan sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang sudah berdaulat Indonesia harus mendirikan pilar-pilar kekuasaan pada Pemerintahan, Militer dan Politik.
KEMBALI KE ARTIKEL