Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 telah melewati tahap pendaftaran pasangan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada/Wakada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota. Tahapan dilanjutkan dengan penetapan Balon Kada/Wakada menjadi Pasangan Calon (Paslon) Kada/Wakada. Sejak saat itu masyarakat sudah bisa mengenali para kontestan yang telah disyahkan tersebut untuk selanjutnya dipilih pada tanggal 9 Desember 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL