Stunting sendiri jika dikutip dari peraturan presiden republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, biasanya ditandai dengan Panjang dan tingi badannya dibawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL