Bangsa Indonesia baru-baru ini diramaikan oleh gencarnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang konon akan segera disahkan. Bangsa Indonesia telah lama memakai KUHP peninggalan kolonial yang tidak sedikit telah digunakan untuk menjadi dasar penjatuhan pidana bagi para pelaku tindak pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL