Senin, 20 November 2017 kemarin, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Grobogan menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak mereka. Mereka menuntut Bupati Grobogan segera menerbitkan SK Bupati agar para guru honorer dapat memperoleh honor 15 persen dari dana BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Selain itu mereka juga mengharapkan gaji yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten.
KEMBALI KE ARTIKEL