Piagam Madinah, salah satu hasil konkrit bahwa Islam menyeru pada persatuan umat. Bagaimana tidak, karena yang mempelopori Piagam Madinah ini adalah Nabi Muhammad, utusan Allah, pembawa risalah agama Islam. Produk ini lahir tentunya atas pemikiran Nabi Muhammad yang sangat luas. Sebagaimana yang dikatakan H.O.S Tjokroaminoto “sungguh-sungguh menakjubkan kebesaran Nabi Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang sangat luas pikirannya dan terang pandangannya, yang berdiri atas petunjuk Allah dan ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Allah kepadanya”. Seperti yang digambarkan oleh Bapak Zainal Abidin Ahmad yang meneliti Piagam Madinah mulai dari teks aslinya hingga terjemahannya (Buku beliau: Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, 2014-terbitan pertama 1973). Beliau menjelaskan bahwa Piagam Madinah ini hadir kurang lebih 14 abad yang lalu, bahkan mendahului Magna Charta dari Inggris pada tahun 1215, mendahului Konstitusi Amerika pada tahun 1787, dan mendahului Konstitusi Perancis 1795. Ialah Piagam Madinah, aturan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh
ummah baru di Yastrib kala itu. Tercetus sekitar kurang lebih tahun 622, mendahului konstitusi tertulis lain hampir 6 abad lamanya. Negara itu kemudian dinamakan sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Zafrullah Khan, Menteri Luar Negeri Pakistan dan Wakil Ketua Mahkamah Internasional (1973) dengan sebutan “Republik Madinah”.
KEMBALI KE ARTIKEL