Buku nikah merupakan dokumen yang amat penting. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di seluruh wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag).
KEMBALI KE ARTIKEL