Dalam surat penunjukan tersebut tertera kalimat: "Setelah mengamati selama ini dengan cermat danseksama berjalannya situasi dan kondisi di negara kita, maka dengan ini saya MegawatiSoekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memberikan mandat kepada saudara Ir. Joko Widodo sebagai petugas partai untuk menjadi : Calon Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Adakah yang salah dengan frase "petugas partai"?. Mari kita coba bedah kata per kata. Maknakata ‘petugas’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bertugasmelakukan sesuatu. Sedangkan kata ‘partai’ masih menurut KBBI maknanya adalah perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik). Jadi petugas partai dapat dimaknai sebagai orang yang bertugas melakukan sesuatuyang ditunjuk/ditugaskan oleh perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik). Dari definisi ini sebenarnya petugas partai sama sekali tidak berarti orang yang didikte, diwajibkan melapordan/atau tunduk kepada partai.