Aturan pemotongan tukin diseluruh instansi K/L selalu menjadi pro dan kontra, bukan karena kebijakannya, tetapi karena pemotongan tersebut hanya atas dasar absensi. Tidak peduli kamu lupa absen masuk atau pulang atau kedua duanya, ketika di daftar absensi tidak melakukan absensi maka kamu dianggap tidak masuk alias "
BOLOS". Di beberapa aplikasi absensi pegawai, ada menu "
DISPENSASI KEHADIRAN", menu tersebut harusnya bisa menjadi solusi ketika lupa melakukan absensi. Namun pada praktiknya, menu "
DISPENSASI KEHADIRAN" hanya sebatas menu yang tidak ada manfaatnya. Walaupun kamu sudah membuat surat resmi dan melampirkan bukti bekerja pada hari itu, tetapi kamu tetap dianggap tidak masuk kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL