Pertanyaan seperti ini tentu selalu muncul dikalangan CPNS maupun PNS yang berencana pindah ke tempat asal. Memang tidak bisa dipungkiri bekerja di tempat yang dekat dengan keluarga, akan lebih nyaman dibandingkan bekerja di tempat yang jauh dari keluarga, seperti di daerah terluar, terbelakang atau di tempat yang berbeda pulau. Berbondong-bondong PNS yang mendapatkan penempatan disana menginginkan untuk dimutasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Namun harapan tersebut terhalang dengan aturan baru tentang mutasi, yang mana PNS harus menunggu 10 tahun untuk mengajukan mutasi. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan diatas materai yang dibuat saat pendaftaran CPNS. Surat pernyataan tersebut tertulis kalimat kurang lebihnya “
TIDAK BOLEH MENGAJUKAN PINDAH ANTAR INSTANSI SELAMA 10 TAHUN DENGAN ALASAN APAPUN”, sehingga jika mengacu pada surat pernyataan tersebut walaupun PNS punya alasan pribadi tetap tidak bisa mengajukan mutasi dibawah 10 tahun masa kerja. Lantas jika mutasi dalam satu instansi apakah bisa? mutasi dalam satu instansi masih diperbolehkan dan tidak perlu menunggu hingga 10 tahun. Mutasi dalam satu instansi yang dimaksud adalah misalkan PNS bekerja di satker B milik Kementerian A, kemudian pindah ke satker C yang masih dalam satu lingkup Kementerian A. Sebaliknya, PNS satker B tidak bisa pindah ke satker C jika bukan lingkup Kementerian A. Kemudian contoh lainnya, PNS di Pemkot Solo dan ingin pindah ke Pemkot Jogja, itu tidak bisa, karena termasuk pindah antar instansi bukan satu instansi. Namun jika PNS Pemkot Solo dan akan pindah di dinas Kesehatan kota Solo, mutasi tersebut masih diperbolehkan karena masih satu instansi, kurang lebih seperti itu gambarannya.
KEMBALI KE ARTIKEL