Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembagian Harta Waris Beda Agama menurut Kompilasi Hukum Islam

2 Juni 2023   01:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   05:23 160 0
Pendahuluan :
Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahapan itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan. Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara orang tuanya, kerabat, dan masyarakat lingkungannya. Demikian pula dengan kematian seseorang yang menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya (fardhu kifayah). Dengan kematian itu timbul akibat hukum secara otomatis, yaitu hubungan yang menyangkut hak para keluarganya atau dikenal dengan sebutan ahli waris terhadap seluruh harta peninggalan pewaris (si mayit).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun