PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dimana kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat kini dibatasi dengan pengawasan tiap daerah yang memberlakukannya. Kebijakan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021 sesudah dilaksanakannya PSBB (
Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun dikarenakan adanya lonjakan kasus
COVID-19 pada akhir bulan Mei 2021 maka diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM ini diberlakukan selama 18 hari dari tanggal 3-20 juli 2021, seperti pada pernyataan Presiden Jokowi pada 1 Juli 2021
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali".
KEMBALI KE ARTIKEL