Pemilu 2024 merupakan salah satu bagian dari pesta demokrasi lima tahunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029, sekaligus pemilihan umum legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KEMBALI KE ARTIKEL