Serikat Pekerja/ Buruh/ Karyawan (Union) adalah organisasi yang sah menurut UU yang ada di negara NKRI ini, karena Negara melalui KEPRES No.83 Thn 1998t elah meratifikasi Konvensi ILO No 87 Bahkan UUD1945 pasal 28 juga memperkuat berdirinya organisasi-organisasi perburuhan. Mengapa tanggal 1 Mei itu disebut oleh para pekerja/buruh sebagai “MAY DAY” karena ditanggal tersebut dunia memperingati Hari Buruh, betapa kekuatan dunia telah menyatu dalam organisasi buruh/pekerja/karyawan dan keterwakilan buruh/pekerja dalam organisasi dunia itu sendiri ada dalam ILO (International Labor Organization)
KEMBALI KE ARTIKEL