Bela Negara adalah wujud nyata dari komitmen dan kesadaran untuk melindungi, mencintai, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Konsep ini telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berbentuk kontribusi fisik, tetapi juga nonfisik, termasuk di dalamnya upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan keberlanjutan negara di tengah berbagai tantangan global.
KEMBALI KE ARTIKEL