Menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 1 - 5 yang berisi tentang setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak, dibiayai oleh pemerintah, dan berlandaskan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Pendidikan menjadi aspek yang sangat penting untuk pembangunan bangsa dan negara, karena generasi muda penerus bangsa haruslah generasi yang berkualitas dan berpendidikan tinggi, supaya nasib bangsa dapat dipegang oleh tangan yang bertanggung jawab. Namun, menurut data di lapangan, masih banyak daerah di Indonesia yang mengalami penurunan kualitas pendidikan karena fasilitas yang kurang memadai, salah satunya adalah di provinsi Nusa Tenggara Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL