Mengutip berita dari
https://www.kominfo.go.id, dijelaskan bahwa Pemerintah Harus Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.Â
KEMBALI KE ARTIKEL